Pengertian Koperasi menurut para ahli:
- Menurut International Labour Organization (ILO): Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
- Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
- Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
- Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
- Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
2. Landasan-Landasan Koperasi
1. Landasan idiil
Landasan idiil
koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus
menerapkan sila-sila dalam Pancasila.
2. Landasan
konstitusional
Landasan
konstitusional koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan
bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Memang dalam pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan
koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia,
namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi
Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.
3. Landasan mental
Landasan mental
koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah
yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi
harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun
rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan
berkembang, guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
4. Landasan
operasional
Landasan operasional
merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota,
pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas
masing-masing di koperasi.
Landasan operasional
berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama.
Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia :
a. UU No. 25 Tahun
1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) Koperasi3. Asas Koperasi
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
4. Prinsip-Prinsip Koperasi
a. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya
setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya
sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja
yang mau menjadi anggota koperasi tersebut.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena
setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas
berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Maksudnya
setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari
masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara
tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain
investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU
juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
d.Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian
balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang
tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu
juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
e.
Kemandirian.
Maksudnya
setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas
setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara
aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha
itu sendiri.
f.
Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya
pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka
terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga
sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan
partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan
koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat
memenuhi kebutuhannya masing-masing.
g.
Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya
adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan
koperasi tersebut.
5. Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
6. Fungsi Koperasi
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi koperasi. Di antaranya:
a.Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
d.Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.7. Modal Koperasi
Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota
adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka
waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus
sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil
Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.
anggota
b.
koperasi lain
c.
bank
d.
sumber lain yang sah
8. Sisa Hasil Usaha
a. Pengertian SHU
a. Pengertian SHU
Pengertian
SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu :
• Menurut
UU NO. 25 TAHUN 1992 Pasal 45 ayat 1, Sisa Hasil Usaha koperasi adalah
pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan
biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang
berhubungan.
•
SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota
sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan
pengkoperasian.
• Semakin
besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
• Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
b. Informasi
dasar dalam perhitungan SHU anggota :
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian
(persentase) SHU anggota
3.
Total
simpanan seluruh anggota
4.
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah
simpanan per anggota
6.
Omzet
atau volume usaha per anggota
7.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
c.
Istilah-Istilah Informasi Dasar
•
SHU
Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
•
Transaksi
anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
•
Partisipasi
modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
•
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
•
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
•
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
d. Rumus Pembagian SHU
•
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
•
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
•
Rumus SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
• Rumus
SHU per anggota dengan model
matematika
SHU Pa = VA / VUK * JUA
+ Sa / TMS * JMA
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA : Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
e. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
1.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
Sumber: