Jumat, 15 Mei 2015

Usaha Kecil dan Menengah (UKM)


Pengertian Usaha Kecil dan Menengah 

1. Keputusan Presiden RI No. 99 Tahun 1998
 Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

2. Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1995
Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

3. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Industri kecil adalah sebuah perusahaan dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 20 orang, termasuk yang dibayar, pekerja pemilik dan pekerja keluarga yang tidak dibayar. Selanjutnya BPS memberikan kriteria yang sederhana berdasarkan jumlah tenaga kerja atau unit usaha seperti berikut.
  • Usaha Mikro: 1 sampai 4 orang tenaga kerja
  • Usaha Kecil: 5 sampai 19 orang tenaga kerja 
  • Usaha Menengah: 20 sampai 99 orang tenaga kerja
  • Usaha Besar: diatas 100 orang tenaga kerja
4. Menurut Menteri Keuangan 
Usaha Kecil adalah Usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun.


Kriteria Usaha Kecil dan Menengah 
  • Kriteria Usaha Kecil menurut ketentuan Undang - Undang Nomor 9 tahun 1995
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Memiliki hasil penjualan bersih tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  3. Milik warga negara indonesia.
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah dan besar.
  5. Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbdan hukum atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi.
  • Kriteria menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008
1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00(lima puluh milyar rupiah).

  • Menurut KADIN dan asosiasi serta himpunnan pengusaha kecil, juga kriteria dari Bank Indonesia, maka yang termasuk katagori usaha kecil adalah:
a. Usaha Perdagangan 
Keagenan, pengecer, ekspor/impor dan lain - lain dengan modal aktif  perusahaan (MAP) tidak melebihi 150.000.000/tahun dan capital turn over (CTO) atau perputanan modal tidak melebihi Rp. 600.000,-

b. Usaha Pertanian 
Pertanian maupun perkebunan, perikanan darat / laut peternakan dan usaha lain yang termasuk lingkup pengawasan departemen pertanian. ketentuan MAP dan CTO seperti usaha perdagangan diatas.

c. Usaha Industri
Industri logam/kimia , makanan/ minuman , pertambangan , bahan galian serta aneka industri kecil lainnya dengan batas MAP = Rp 250.000.000,- serta batas CTO = Rp 1000.000.000,-

d. Usaha Jasa
Menjual tenaga pelayanan bagi pihak ketiga, konsultan, perencana,  perbengkelan, transportasi serta restoran dan lainnya dengan batas MAP dan CTO seperti usaha perdagangan dna pertanisan diatas.

e. Usaha Jasa Konstruksi 
Kontraktor bangunan , jalan kelistrikan, jembatan pengairan dan usaha - usaha lain yang berkaitan dengan teknik konstruksi bangunan, dengan batas MAP dan CTO seperti usaha industri.


Fungsi dan Peranan UKM 
UKM memiliki peran yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia. Dalam struktur perekonomian Indonesia, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang produktif, yang keberadaannya mendominasi lebih dari 99% dalam struktur perekonomian nasional.Keberadaan UKM mampu bertahan di masa krisis ekonomi serta menjadi tumpuan harapan masyarakat. Karena keberadaannya mampu menyediakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran serta arus urbanisasi .
Secara teori ekonomi pembangunan, laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang didukung oleh pertumbuhan sektor industri akan mendorong meningkatnya  permintaan terhadap tenaga kerja yang pada gilirannya akan memperluas kesempatan kerja. Meningkatnya kesempatan kerja baru akan mendorong tingkat pendapatan masyarakat, sehingga daya beli masyarakat akan meningkat. Selanjutnya, perluasan kesempatan kerja berarti berkurangnya pengangguran dan peningkatan pendapatan masyarakat, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan tingkat kemiskinan.


Kekuatan dan Kelemahan Usaha Kecil dan Menengah
Menurut Suryana (2001: 85- 86) usaha kecil memiliki kekuatan dan kelemahan tersendiri. Beberapa kekuatan usaha kecil antara lain:

1. Memiliki kebebasan untuk bertindak.
Bila ada perubahan misalnya perubahan produk baru, teknologi baru dan  perubahan mesin baru usaha kecil bisa bertindak dengan cepat untuk menyesuaikan dengan kedaan yang berubah tersebut. Sedangkan pada  perusahaan besar tindakan tersebut sudah dilakukan. 

2. Fleksibel
Perusahaan kecil dapat menyesuaikan dengan kebutuhan setempat. Bahan baku, tenaga kerja dan pemasaran produk usaha kecil pada umumnya menggunakan sumber - sumber setempat yang bersifat lokal.

3. Tidak mudah goncang 
Karena bahan baku kebanyakan lokal dan sumber daya lainnya bersifat lokal, maka perusahaan kecil tidak rentan terhadap fluktuasi bahan baku impor.

Sedangkan kelemahan perusahaan kecil dapat dikategorikan kedalam dua aspek antara lain:

1. Aspek kelemahan struktural, yaitu kelelmahan dalam strukturnya, misalnya kelemahan dalam bidang manajemen dan organisasi kelemahan dalam  pengendalian mutu kelemahan dalam mengadopsi dan penguasaan teknologi, kesulitan mencari permodalan tenaga kerja masih lokal dan terbatasnya akses  pasar.

2. Kelemahan kultural, mengakibatkan kelemahan struktural, kurangnya akses informasi dan lemahnya berbagai persyaratan lain guna memperoleh akses  permodalan, pemasaran dan bahan baku seperti informasi peluang dan cara memasarkan produk informasi untuk mendapatkan bahan baku murah dan mudah didapat informasi untuk memperoleh fasilitas dan bantuan pengusaha  besar dalam menjalin hubungan kemitraan untuk memperoleh bantuan  permodalan dan pemasaran informasi tentang tata cara pengembangan produk  baik desain, kualitas maupun kemasannya, serta informasi untuk menambah sumber permodalan dengan persyaratan yang terjangkau. Menurut Subanar (2001: 6-9) usaha kecil memeiliki keunggulan dan kelemahan .

Beberapa keunggulan usaha kecil antara lain:

  1. Pemilik merangkap manajer perusahaan yang bekerja sendiri dan memiliki gaya manajemen sendiri ( merangkap semua fungsi manajerial seperti marketing, finance  dan administrasi.   
  2. Sebagian besar membuat lapangan pekerjaan baru, inovasi sumber daya baru serta barang dan jasa- jasa baru.
  3. Resiko usaha menjadi beban pemilik.
  4. Prosedur hukumnya sederhana.
  5. Merupakan tipe usaha yang paling cocok mengelola produk, jasa atau proyek  perintisan yang sama sekali baru atau belum pernah ada yang mencobanya sehingga memiliki sedikit pesaing.
Sedangkan kelemahan serta hambatan bagi pengelolaanya suatu usaha kecil diantaranya faktor intern serta beberapa faktor ekstern seperti:      
  1. Kekurangan informasi bisnis hanya mengacu pada intuisi dana ambisi  pengelola, lemah dalam promosi.
  2. Pembagian kerja tidak proporsional, sering terjadi pengelola memiliki pekerjaan yang melimpah atau karyawan yang bekerja di luar jam kerja standar.
  3. Resiko utang - utang pada pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan pribadi.
  4. Perkembangan usaha tergantung kepada pengusaha yang setiap waktu dapat  berhalangan karena sakit atau meninggal Sumber modal terbatas pada kemampuan pemilik.

Sumber:

http://gioakram13.blogspot.com/2013/06/teori-tentang-koperasi-teori-ukm.html