Sengketa
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertentangan atau konflik. Konflik
berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok,
atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Adapun
defenisi sengketa menurut beberapa ahli, diantaranya adalah :
1. Menurut
Winardi,
Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
2. Menurut
Ali Achmad,
Sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya.
Dari
kedua pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa sengketa adalah prilaku
pertentangan antara dua orang atau lebih yang mana nantinya dapat menimbulkan
suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu
diantara keduanya.
Pertumbuhan
ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama
dalam dunia ekonomi. mengingat kegiatan ekonomi khususnya bisnis yang semakin
meningkat, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak
yang terlibat.
Perlu
diketahui bahwa Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang
melatar belakanginya, terutama karena adanya Conflict Of Interestdiantara
para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam
berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa ekonomi.
Contoh
sengketa dalam ranah ekonomi adalah sengketa perniagaan pekerjaan, sengketa
perbankan, sengketa perindustrian, sengketa konsumen dan lain-lain.
Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai
berikut:
1. Negosiasi (Perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan
oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat
menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan
secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
- Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
- Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan
memperkarakan suatu sengketa:
- untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
- dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain
dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
- lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
- biaya tinggi (very expensive),
- secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
- kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Negosiasi
Negosiasi adalah suatu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa melalui diskusi formal yang nantinya akan melahirkan perjanjian-perjanjian dimana perjanjian tersebut tidak memberatkan kedua-belah pihak.
Negosiasi adalah suatu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa melalui diskusi formal yang nantinya akan melahirkan perjanjian-perjanjian dimana perjanjian tersebut tidak memberatkan kedua-belah pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
- Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
- Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
- Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
- Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi
- Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
- Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
- Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
- Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
- Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Ketrampilan
Negosiasi
- Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
- Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
- Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
- Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
- Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Mediasi
Yaitu metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan masalah tersebut untuk mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.,sehingga segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus.
Yaitu metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan masalah tersebut untuk mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.,sehingga segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus.
Prosedur
Untuk Mediasi
1. Setelah perkara dinomori, dan telah
ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan
untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2. Setelah pihak-pihak hadir, majelis
menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang
berperkara tersebut.
3. Selanjutnya mediator menyarankan kepada
pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai
dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
- Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan
- Mediator adalah pihak yang berperan sebagai penengah dalam memecahkan suatu sengketa.Mediator merupakan pihak yang netral,tidak memilih antara salah satu pihak.
Tugas
Mediator
- Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
- Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Abitrase
Berasal dari bahasa Latin “Arbitrare”.Abitrase berarti menyerahkan sengketa kepada pihak ketiga(mediator) untuk memilih keputusan yang akan diambil.
Berasal dari bahasa Latin “Arbitrare”.Abitrase berarti menyerahkan sengketa kepada pihak ketiga(mediator) untuk memilih keputusan yang akan diambil.
Azas- Azas Arbitrase
1. Azas kesepakatan, artinya
kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
2. Azas musyawarah, yaitu melakukan
musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
3. Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase,.
4. Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi.
3. Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase,.
4. Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi.
Tujuan Abitrase
Adapun tujuan abitrase antara lain
adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak
dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang
cepat dan adil.
Perbandingan
antara Perundingan, Arbitrasi, dan Ligitasi
Negosiasi atau perundingan adalah
cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan
kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut
diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut
secara baik.
Sedangkan, Ligitasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga
peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan
diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai
sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena
hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang
menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari Ligitasi adalah
ruang lingkup pemeriksaannya luas karena mengghubungkan dengan lembaga-lembaga
peradilan negara, biaya yang relatif lebih murah, cepat, dan tuntas. Jika ada
kebaikan, maka ada kelemahan pula. Kelemahan dari Ligitasi adalah kurangnya
kepastian hukum karena adanya hirearki peradilan negara, sehingga butuh waktu
yang lama untuk bisa mencapai keputusan hukum yang tetap. Dan, dalam
menyelesaikan masalah sengketa, hakim yang digunakan haruslah hakim yang pintar
dan berpengalaman, sehingga, sengketa dapat dengan tuntas diselesaikan dalam
waktu yang cepat.
Hampir sama seperti Ligitasi, Arbitrasi
merupakan cara penyelesaian dimana ada pihak yang dimenangkan. Hanya saja,
arbitrasi merupakan Ligitasi swasta dimana yang memeriksa kasus adalah seorang
arbiter bukan hakim. Kelebihan dari Arbitrasi adalah lebih bisa dipercaya
karena arbiter terpilih oleh pihak yang bersengketa. Arbiter yang dipercayakan
merupakan arbiter yang ahli dalam bidangnya sehingga keputusan yang dihasilkan
akan lebih cermat, seperti dalam UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrasi atau
Alternatif Penyelesaian Sengketa, disebutkan bahwa untuk menjadi Arbiter harus
berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Selain itu keputusan hukum
lebih terjamin karena arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
kelemahan dari Arbitrasi adalah biaya yang relatif mahal karena honorarium
arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah), putusan
Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan
Negeri. Selain itu, ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa
bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).
Sumber: