A.
PENGERTIAN
HUKUM
Berikut adalah
pengertian hukum menurut beberapa ahli, yaitu:
1. Plato
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun
dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. Drs. E. Utrecht,
S.H.
Hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi
tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam
bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena
pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah suatu negara atau lembaga.
3. Aristoteles
Hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang
mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang
bersalah atau para pelanggar hukum.
4. Karl Max
Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis
suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
5. Mr. E.M.
Meyers
Hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung
pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara
dalam melakukan tugasnya.
6. J.C.T.
Simorangkir
Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan
menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu
lembaga yang berwenang.
7. Achmad Ali
Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa
yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah,
baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan norma itu.
B.
TUJUAN
DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan Hukum
Menurut Sudikno Mertokusumo, Tujuan
Hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, dengan
menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat. Demikian juga Soejono mengatakan bahwa hukum
yang diadakan atau dibentuk membawa misi tertentu, yaitu keinsafan masyarakat
yang kemudian dituangkan dalam hukum sebagai sarana pengendali dan pengubah
agar terciptanya kedamaian dan ketentraman masyarakat.
Tujuan Hukum menurut Surojo Wignjodipuro,
Tujuan Hukum adalah untuk menjamin kepastian dalam perhubungan masyarakat.
Hukum diperlukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan
ketentraman bersama.
Tujuan Hukum menurut Soerjono
Soekanto yaitu untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi
ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi. Konsepsi
perdamaian berarti tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada kekangan
terhadap kebasan (maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).
Menurut Soedjono Dirjosisworo, Tujuan
Hukum ialah menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup
bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh
lapisan masyarakat.
Tujuan Hukum dalam UUD 1945 yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Dalam literatur terdapat tiga teori
tujuan hukum, yaitu :
1.
Teori Etis (ethische theori)
Teori
tujuan hukum yang pertama adalah teori etis. Teori etis memandang bahwa hukum
ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib
masyarakat. Dalam arti kata, tujuan hukum semata-mata untuk keadilan.
Menurut Hans Kelsen, suatu
peraturan umum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus,
yang menurut isinya peraturan ini harus diterapkan. Suatu peraturan umum
dikatakan tidak adil jika diterapkan kepada suatu kasus dan tidak diterapkan
kepada kasus lain yang sama.
2.
Teori Utilitis (utiliteis
theori)
Teori
tujuan hukum yang kedua ialah teori utilitis. Teori utilitis dari Jeremy Bentham berpendapat bahwa
tujuan hukum adalah untuk memberikan kepada manusia kebahagiaan yang
sebesar-besarnya. Pandangan teori tujuan hukum ini bercorak sepihak karena
hukum barulah sesuai dengan daya guna atau bermanfaat dalam menghasilkan
kebahagiaan dan tidak memperhatikan keadilan. Padahal kebahagiaan itu tidak
mungkin tercapai tanpa keadilan.
3.
Teori Gabungan atau Campuran
Teori
tujuan hukum yang ketiga merupakan teori yang menggabungkan teori ethis dan
teori utilitis.
Sumber-Sumber
Hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya aturan-aturan yang jika dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Para ahli membedakan sumber
hokum kedalam 2 bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum
dalam arti formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu
keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum.
Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat)
dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu:
bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi
karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan
ditaati.
Adapun
yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan atau hukum tak tertulis
c. Yurisprudensi
d. Traktat
e. Doktrin
C. KODEFIKASI HUKUM
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Hukum tertulis adalah
hukum yang mengalami kodifikasi. Tujuan kodifikasi dari hukum tertulis adalah
untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan huku
c. Kesatuan hukum
D.
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Menurut M.Manulang, ilmu
ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk
mencapai kemakmuran (kemakmuran adalah suatu keadaan dimana manusia dapat
memenuhi kebutuhannya,baik barang –barang maupun jasa).
Sunaryati
Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut
mempunyai dua aspek berikut:
a.
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan
kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
b.
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat
menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam
usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dibagi dua:
a.
Hukum
Ekonomi Pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
b.
Hukum
Ekonomi Sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata
dalam martabat kemanusiaan.
Hukum ekonomi menganut
asas, sebagai berikut :
a.
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
b.
Asas
manfaat
c.
Asas
demokrasi pancasila
d.
Asas
adil dan merata
e.
Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam peri kehidupan
f.
Asas
hukum
g.
Asas
kemandirian
h.
Asas
keuangan
i.
Asas
ilmu pengetahuan
j.
Asas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran
rakyat
k.
Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l.
Asas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Subyek
dan Obyek Hukum
A. Subyek hukum
Subyek Hukum ialah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum
dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari
sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan,
organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai
pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
·
Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang
sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros
·
Badan Hukum (recht persoon)
Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"person" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum
dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
B. Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum
atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para
subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda yang bersifat kebendaan adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca
indra.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan
adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat
dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh
merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Selanjutnya menurut Pasal 504 KUH Perdata benda juga dapat
dibagi atas benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1.
Benda tidak bergerak (onreorende zaken) meliputi
berikut ini.
a.
Benda tidak bergerak karena sifatnya
sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti: tanah serta segala
sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu yang tetap
ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanaman,
pohon, serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain
yang belum terpisah dari tanah itu.
b. Benda tidak
bergerak karena tujuannya menggolonkannya ke dalam golongan ini, yaitu segala
barang yang senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi alat
tetap pada suatu benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan padi yg
ditempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat
percetakan yang ditempatkan dalam gedung percetakan.
c. Benda tidak
bergerak karena Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu
segala hak atas benda yg tidak bergerak, misalnya Hak Bina
Usaha, hak hipotek dan hak guna bangunan.
2.
Benda bergerak
Benda
bergerak (rorende zaken) meliputi yang berikut ini:
a.
Benda
bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yg
termasuk benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam
golongan itu ialah segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke
tempat lain. Misalnya mobil, meja dan buku. Kecuali benda-benda yang sifatnya
bergerak telah ditentukan undang-undang termasuk golongan benda yang tidak
bergerak.
b.
Benda
bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang
termasuk dalam golongan benda yang bergerak karena undang-undang
menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala hak atas benda yang
bergerak. Misalnya hak piutan, dan hak gadai.
Dalam pada itu, berdasarkan uraian
di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
- Barang wujud dan barang tidak berwujud,
- Barang bergerak dan barang tidak bergerak,
- Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai
habis,
- Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
- Barang uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
- Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara ke enam
perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda
tidak bergerak. Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting,
artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan,
daluarsa, dan, pembebanan.
Sumber: