Senin, 20 Maret 2017

INTRODUCING MYSELF

Hallo, my name is Dian Nitami Dwi. My friends called me Tami. I was born in Jakarta, July 4th 1996. Its means I’m 20 years old right now. I live with my parents in Jakarta. My parents are Mr. Nurjoko Susilo and Mrs. Rosnita Syahrial. My father worked in one of pharmaceutical company, while my mother is a housewife. I have one sister and brother. My sister was already working and my younger brother are 12th grade of senior high school. My hobbies are reading novel, listening music, and watching film. Sometimes if I had free time I use to playing with my friend and testing food at cafe.
I am a student of Economy Faculty major Accounting at Gunadarma University. My activities in addition to being a student is a assistant of Intermediate Accounting Laboratory Gunadarma University. I also teach accounting. I never thought that I want to become teacher in the future, but teaching makes me happy because I can share the knowledge I have to everyone. I think that’s all about myself. Thank you so much for your nice attention.


Rabu, 15 Maret 2017

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


A.  PENGERTIAN HUKUM
Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli, yaitu:
1.    Plato
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2.    Drs. E. Utrecht, S.H.
Hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
3.    Aristoteles
Hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
4.    Karl Max
Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
5.      Mr. E.M. Meyers
Hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6.     J.C.T. Simorangkir
Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
7.    Achmad Ali
Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.

B.  TUJUAN DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan Hukum
Menurut Sudikno MertokusumoTujuan Hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat. Demikian juga Soejono mengatakan bahwa hukum yang diadakan atau dibentuk membawa misi tertentu, yaitu keinsafan masyarakat yang kemudian dituangkan dalam hukum sebagai sarana pengendali dan pengubah agar terciptanya kedamaian dan ketentraman masyarakat.
Tujuan Hukum menurut Surojo Wignjodipuro, Tujuan Hukum adalah untuk menjamin kepastian dalam perhubungan masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama.
Tujuan Hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi. Konsepsi perdamaian berarti tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada kekangan terhadap kebasan (maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).
Menurut Soedjono DirjosisworoTujuan Hukum ialah menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan Hukum dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam literatur terdapat tiga teori tujuan hukum, yaitu :
1.    Teori Etis (ethische theori)
Teori tujuan hukum yang pertama adalah teori etis. Teori etis memandang bahwa hukum ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Dalam arti kata, tujuan hukum semata-mata untuk keadilan. Menurut Hans Kelsen, suatu peraturan umum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus, yang menurut isinya peraturan ini harus diterapkan. Suatu peraturan umum dikatakan tidak adil jika diterapkan kepada suatu kasus dan tidak diterapkan kepada kasus lain yang sama.

2.    Teori Utilitis (utiliteis theori)
Teori tujuan hukum yang kedua ialah teori utilitis. Teori utilitis dari Jeremy Bentham berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kepada manusia kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Pandangan teori tujuan hukum ini bercorak sepihak karena hukum barulah sesuai dengan daya guna atau bermanfaat dalam menghasilkan kebahagiaan dan tidak memperhatikan keadilan. Padahal kebahagiaan itu tidak mungkin tercapai tanpa keadilan.
3.    Teori Gabungan atau Campuran
Teori tujuan hukum yang ketiga merupakan teori yang menggabungkan teori ethis dan teori utilitis.

Sumber-Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang  tegas dan nyata. Para ahli membedakan sumber hokum kedalam 2 bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
1.    Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2.    Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
a.    Undang-undang
b.    Kebiasaan atau hukum tak tertulis
c.    Yurisprudensi
d.   Traktat
e.    Doktrin

C.  KODEFIKASI HUKUM
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Hukum tertulis adalah hukum yang mengalami kodifikasi. Tujuan kodifikasi dari hukum tertulis adalah untuk memperoleh :
a.    Kepastian hukum
b.    Penyederhanaan huku
c.    Kesatuan hukum  

D.  PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Menurut M.Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran adalah suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya,baik barang –barang maupun jasa).
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut:
a.    Aspek pengaturan usaha-usaha  pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
b.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai  dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Hukum ekonomi Indonesia dibagi dua:
a.    Hukum Ekonomi Pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.    Hukum Ekonomi Sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan.
Hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
a.     Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
b.    Asas manfaat
c.    Asas demokrasi pancasila
d.   Asas adil dan merata
e.    Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam peri kehidupan
f.     Asas hukum
g.    Asas kemandirian
h.    Asas keuangan
i.      Asas ilmu pengetahuan
j.      Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
k.    Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l.      Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan


SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Subyek dan Obyek Hukum
A.      Subyek hukum
Subyek Hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
·      Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1.    Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2.    Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros
·      Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "person" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
B.       Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik. Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.       Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra.
2.       Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.

Selanjutnya menurut Pasal 504 KUH Perdata benda juga dapat dibagi atas benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1.    Benda tidak bergerak (onreorende zaken) meliputi berikut ini.
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti: tanah serta segala sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanaman, pohon, serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari tanah itu.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya menggolonkannya ke dalam golongan ini, yaitu segala barang yang senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi alat tetap pada suatu benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan padi yg ditempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat percetakan yang ditempatkan dalam gedung percetakan.
c.       Benda tidak bergerak karena Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu segala hak atas benda yg tidak bergerak, misalnya Hak Bina Usaha,  hak hipotek dan hak guna bangunan.
2.    Benda bergerak
Benda bergerak (rorende zaken) meliputi yang berikut ini:
a.       Benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yg termasuk benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya mobil, meja dan buku. Kecuali benda-benda yang sifatnya bergerak telah ditentukan undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
b.      Benda bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk dalam golongan benda yang bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak piutan, dan hak gadai.

Dalam pada itu, berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
- Barang wujud dan barang tidak berwujud,
- Barang bergerak dan barang tidak bergerak,
- Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis,
- Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
- Barang uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
- Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.

Sementara itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan, daluarsa, dan, pembebanan.

Sumber: