Nama Anggota Kelompok:
Dian Nitami Dwi
(22214986)
Galih Jefri Hariyanto
(24214439)
Gusti Andang Galuh
(24214636)
Ismi Anisa Putri
(25214512)
Rudiyanto(29214847)
Zahrah Safitri
(2C214633)
Pada hari Jumat, 8
Januari 2016 tepat pukul 10.30 kami melakukan wawancara ke Koperasi PIK (KOPIK)
yang bertepatan di Penggilingan, Jakarta Timur. Pagi itu kami disambut dengan
ramah dengan Bapak Aly Rasidi serta Bapak Kitagiat Napitupulu yang kebutulan
mereka adalah narasumber kami. Berikut adalah daftar pertanyaan yang kami
ajukan.
1.
Bagaimana sejarah berdirinya Kopersi
PIK?
2.
Apa Visi dan Misi dari Koperasi PIK?
3.
Berapakah jumlah anggota Koperasi PIK
dari mulai awal berdiri sampai sekarang?
4.
Siapa saja pengurus dan pengawas Koperasi
PIK?
5.
Siapa Pembina di Koperasi PIK?
6.
Bidang usaha apa saja yang ada di
Koperasi PIK?
7.
Apakah laporan keuangan KOPIK diaudit?
Dan berapakah jumlah SHU pertahunnya?
8.
Apa saja penghargaan yang sudah
diperoleh oleh Koperasi PIK?
9.
Bagaimana syarat menjadi anggota
Koperasi PIK?
10. Apa
yang membuat koperasi ini mampu bertahan sampai sekarang?
Penjelasan:
v Sejarah dibangunnya dan perjalanan
Perkampungan Industri Kecil (PIK) Pulogadung, Jakarta Timur.
A. Masa
Persiapan
Dalam rangka melakukan pembinaan industry kecil yang
terpadu dalam satu kawasan yang terintegrasi dengan sarana pendukung lengkap
dengan untuk pengembangan suatu industry yang tertata, maka dibuatlah konsep
PIK. Pada saat kunjungan presiden RI Bapak Soeharto bersama dengan Gubernur DKI
Jakarta Bapak Tjokropranolo ke pasar tanah abang pada tahun 1980. Pada saat itu
Bapak Presiden menanyakan diantaranya tentang darimana barang-barang disuplai,
sebagian pedagang pasar Tanah Abang mengatakan bahwa barang-barang berasal dari
koneksi yang ada di kampong Pluis. Maka setlah melakukan kunjungan ke pasar
Tanah Abang, Bapak Presiden beserta Gubernur DKI Jakarta meluncur ke Kampung
Pluis untuk mengetahui kondisi pengusaha-pengusaha konfeksi disana.
Sesampainya di Pluis, Bapak Presiden melakukan
wawancara ke para pedagang kecil. Para pedagang mengeluhkan tempat tersebut
karena kurang layak dan kurang manusiawi untuk melakukan usaha industri
khususnya konfeksi yang dapat menampung ribuan tenaga kerja dimana para pekerja
tersebut tidur seadanya di tempat yang berdesakan, belum lagi daerah tersebut
sering banjir.
Sehubung dengan kondisi tersebut, Bapak Presiden
memerintahkan Guberner untuk mencari lokasi yang teoat guna memindahkan para
pengusaha tersebut ke tempat yang layak, terjangkau secara ekonomi dan dapat
mengangkat martabatnya sebagai manusia. Sejalan dengan rencana pemindahan
pengusaha kecil tersebut, maka dibangun konsep PIK sebagai alternative untuk
membangun industri kecil yang kuat dan mendiri dalam satu kawasan.
Setelah ditetapkan di Penggilingan dengan lahan
milik PPL Kawasan Industri Pulogadung akan dijadikan lokasi pemindahan para
pengusaha dari kedua lokasi tersebut, maka sebelum dibangun proyek PIK dengan
desain dan luas bangunannya, Kantor Wilayah Perindustrian dan Kantor Wilayah
Koperasi Propinsi Jakarta bersama dengan Kepala PIK PPL Kawasan Industri
Pulogadung melakukan penelitian terhadap para pengusaha yang akan dipindahkan
ke lokasi tersebut untuk mengetahui luas bangunan yang diinginkan dan kemampuan
ekonomi untuk mencicil rumah yang diperuntukkan mereka, karena seluruh
pengusaha tersebut bersedia dipindahkan ke lokasi di PIK, apabila rumah yang
akan diperuntukkan bagi mereka dapat dimiliki dan dibayar dengan cara mencicil.
Untuk mencicil rumah pada waktu itu berkisar antara Rp. 15.000,- s.d Rp.
30.000,-/bulan.setelah adanya kesepakatan antara pihak Pemerintah DKI dan para
pengusaha secara tidak tertulis, maka dibangunlah PIK tersebut dengan peletakan
batu pertama oleh Gubernur DKI Jakarta Bapak Tjokropranolo pada tanggal 23 Mei
1981.
B. KOPIK
Pulogadung Berdiri.
Sebelum proses pembangunan tahap I selesai,
diperlukan lembaga koperasi yang nantinya akan membantu mengurus usaha para
pengusaha di PIK, untuk itu perlu didirikan terlebih dahulu lembaga koperasi
dengan nama Koperasi Perkampungan Industri Kecil (KOPIK) Pulogadung untuk
mengurus permasalahan-permasalahan mengenai rencana usaha dan kaitannya dengan
bantuan Pemda DKI kepada anggota melalui koperasi. Maka pada tanggal 9 Juni
1982 dengan mengambil tempat di Kantor Wilayah Koperasi Jakarta di Jalan
Darmawangsa Jakarta Selatan yang dihadiri oleh calon anggota dari ketiga
organisasi Badan Hukum No: 1582/1982 tanggal 10 Agustus 1982, dengan anggota
yang terdiri dari para pengusaha dari ketiga lokasi yang akan dipindahkan ke
PIK, yaitu:
a.
Pengusaha konfeksi dari kampung Pluis,
yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Konfeksi Pluit (HIPKO), yang diketuai
oleh Alm. H. Mundofir.
b.
Pengusaha kompor minyak dari Manggarai,
tergabung dalam Koperasi Serba Usaha (KSU) Manggarai, yang diketuai oleh Alm.
Wadini; dan
c.
Pengusaha konfeksi dari Koja Tanjung
Priok, Jakarta Utara, yang tergabung dalam Koperasi Pengusaha Konfeksi Koja,
yang diketuai oleh Kusdini.
Dari ketiga organisasi tersebut telah melebur
kedalam KOPIK dengan kepengurusan KOPIK Pulogadung juga terdiri dari ketiga
organisasi usaha tersebut.
Setelah pembangunan tahap I selesai, kemudian
pelaksanaan pemindahan dilakukan oleh Kantor Perindustrian Jakarta Selatan
untuk pengusaha konfeksi dari kampung Pluit, pengusaha kompor dari Manggarai
mulai tanggal 12 Agustus 1983.
Semula pengusaha yang pertama masuk ke PIK adalah:
a.
Pengusaha Konfeksi dari Kampung Pluis;
b.
Pengusaha kompor minyak dari Manggarai;
dan
c.
Pengusaha konfeksi dari Koja Tanjung
Priok, Jakata Utara
Namun karena jumlah unit yang sudah dibangun
terbatas, hanya cukup untuk memenuhi pemindahan dari 2 lokasi tersebut, (dari
Kampung Pluis dan Manggarai) maka untuk Pengusaha konfeksi dari Koja, Tanjung
Priok ditangguhkan sambil menunggu pembangunan tahap II selesai.
C. Pemindahan
Pengusaha Industri Kecil & Pengisian SKH di PIK.
Setelah pembangunanan selesai dan proses pemindahan
pengusaha industry kecil dari tempat semula ke PIK berjalan dengan lancar,
kemudian dilakukan peresmian penggunaan rumah untuk tempat tinggal dan industry
yang dinamakan Saran Kerja dan Hunian (SKH) dengan 3 tipe rumah dan pembayaran
bulanan sebesar Rp 40.000,-, Rp 44.000.- dan Rp 50.000,-/bulan, yang terdiri
dari biaya pemeliharaan Rp 10.000,- dan sewa bangunan masing-masing sebesar Rp
30.000,-, Rp 34.000 dan Rp 40.000,-/bulan sebagaimana diatur dalam SK Gubernur
DKI Jakarta No. 931 tahun 1983, tanggal 19 Agustus 1983, yang menurut
penjelasan dari para pejabat DKi Jakarta, uang sewa tersebut dapat diakumulasikan
selama dua tahun dapat dijadikan uang muka untuk pembayaran SKH dimaksud.
Karena menurut SK Gubernur ini, juga mengisyaratkan bahwa pemakain serta
penghuni SKH dapat ditingkatkan menjadi sewa beli sepanjang dimungkinkan
terlaksananya kredit untuk pemilikan bangunan SKH. Dalam SK tersebut, juga
diantaranya mengatur persyaratan, bagi calon penghuni PIK bersedia menjadi anggota KOPIK.
Untuk mengisi PIk selanjutnya, Dinas/Kanwil
Perindustrian DKI Jakarta melalui suku Dinas di kelima wilayah diJakrta
melakukan seleksi kepada para pengusaha industry kecil di Jakarta untuk
dimasukkan ke PIK agar bisa dilakukan pembinaan supaya bisa maju dan berkembang
sebagai penompang perekonomian Jakarta sebagaimana harapan Pemda DKI Jakarta
dan Pemerintah Indonesia pada umumnya.
Setelah pembangunan tahap I selesai, peresmian
penggunaan SKH di PIK dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Bapak Soeprapto pada
tanggal 23 Agustus 1983, dengan dihadiri oleh para pejabat terkait dan para
pengusaha yang dipindahkan termasuk juga dari para pengusaha konfeksi dari
Koja, Tanjung Priuk.
Namun perjalanan setelah kepindahan ke lokasi PIK,
mengingat lokasi yang cukup jauh dengan Pasar Tanah Abang dan transportasi pada
waktu itu masih sangat susah, sementara para pengusaha lebih banyak memasarkan
hasil produksinya ke pasar Tanah Abang dan Pasar Cipulir, maka akhirnya banyak
yang kembali ke tempat semula khususnya ke pluis. Menghindari hal tersebut,
Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dalam hal ini kantor/suku Dinas Perindustrian Jakarta
selatan menetapkan, bahwa dilokasi Pluis tidak diperkenankan lagi sebagai
tempat Industri Konfeksi. Sedangkan untuk pengusaha PIK yang mau pindah keluar
dari PIK dengan membawa barang-barangnya, terutama mesin-mesinnya disita dan
tidak boleh dibawa keluar PIK, mengingat pada waktu itu, apabila para pengusaha
yang telah berada di PIK dibiarkan untuk kembali ke tempat semula, banyak
pengusaha yang kembali ke tempat semula, mengingat banyak pengusaha yang telah
berencana untuk keluar dari PIK, yaitu karena:
a.
Ketidakjelasan status kepemilikan SKH;
b.
Lokasinya jauh dengan pasar hasil
produksi dan bahan baku, hal ini mengakibatkan biaya menjadi lebih mahal dan
banyak yang terbuang;
c.
Transportasi yang masih susah dan lama;
d.
Lokasinya yang masih sepi dan belum ada
pepohonan.
Untuk membantu pegusaha
akan keberlangsungan usahanya, Pemda DKI Jakarta melakukan pembinaan dengan
membentuk Tim yang bernama Proyek Manajemen Unit (PMU). Dengan terbentuknya PMU
tersebut diharapkan Pemda DKI mampu untuk melakukan pembinaan usaha sewa
bulanan yang pada waktu itu cukup tinggi , jika dibandingkan dengan cicilan
rumah yang berlokasi di Perumnas Klender.
D. Timbul
Keresahan dan Kegoncangan Penghuni SKH PIK.
Pada tahun 1984 terjadi permasalah baru, yaitu
adanya pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta Bapak Soeprapto melalui beberapa
SKH, diantaranya pada SKH Sinar Harapan yang terbit tanggal 3 Januari 1984,
menyatakan bahwa Pengusaha Indutri Kecil. PIK lebih baik menyewa tempat
usahanya, sembari nantinya mendapatkan pembinaan sampai mereka kuat. Yang
dengan kata lain tidak dapat dimiliki. Hal tersebt menimbulkan perasaan resah
bagi para pengusaha di PIK, karena merasa ditipu oleh Pemerintah DKI Jakarta,
Sehingga warga PIK melalui KOPIK mempertanyakan hal tersebut kepada Gubernur
DKI Jakarta dengan surat No: 001/I/K/84 tanggal 5 Januari 1984, yang dijawab
oleh gubernur dengan surat No: 0869/II/1984 tanggal 9 Februari 1984, yang
isinya antara lain menyatakan, bahwa kebijaksanaan yang ditempuh untuk tempat
hunian PIK sementara berbentuk sewa, untuk kemudian hari dapat berkembang
menjadi pemilikan dalam jangka panjang, namun dalam kenyataannya tidak ada
kepastian, karena penjelasan-penjelasan pejabat di bawahnya menyatakan SKH
dimaksud untuk sewa kontrak. Bisa dilihat mulainya berlarut-larut permasalahan
PIK yang telah menimbulkan Ketegangan antara pengusaha di PIK dan Badan
Pengelola PIK, sehubungn dengan hal ini akhirnya pengusaha konfeksi dari Koja
membatalkan untuk pindah ke PIK. Selanjutnya dilakukan perjanjian juga masih
ada klausul dimungkinkan untuk ditingkatkan menjadi sewa beli dalam jangka
panjang bagi para penyewa SKH dimaksud.
Selanjutnya untuk pembanguna Tahap II yang selesai
pada tahun1985, untuk mengisi PIK, Kantor Wilayah/Dinas Perindustrian
menyeleksi pengusaha-pengusaha yang telah mendaftar untyk pindah ke PIK. Pada
saat itu juga masih dipermasalahkan hal yang sama, yaitu sewa beli dan sewa
kontrak dengan tidak adanya kepastian sehingga banyak usaha kecil yang
meninggalkan PIK dan sebaliknya juga menghambat para pengusaha untuk masuk ke
PIK.
Kondisi demikian menjadikan para pengusaha PIK
bersatu memperjuangkan status SKH di PIK sebagaimana yang dijanjikan oleh
Pemerintah DKI Jakarta semula sebelum dibangunnya PIk, melaluli semua jalur
yang dapat dilalui, mengingat para pengusaha industry kecil bersedia
dipindahkan karena ada harapan bisa memiliki rumah dengan status yang jelas,
yaitu kepemilikan tanah dan rumah.
Setelah semua pengalaman pahit dilalui oleh penghuni
dan pelaku usaha PIK, sedikit sait mulai terobati dengan berhasilnya perjuangan
untuk memperoleh kepemilikan yang cukup gigh oleh para pengusaha di PIK, yang
hanya ingin memperoleh sepetak tanah yang hanya berukuran 60 dan 90m² guns
menambah semangat dan ketenangan dalam berusaha, dengan kepemilikan SKH
tersebut paling tidak dapat diwariskan kepada anak-anaknya untuk dapat
melanjutkan usahanya.
v Visi dan Misi Koperasi PIK.
Visi
Koperasi PIK:
a.
Menjadikan UKM PIK sebagai industri
kecil yang mampu mensuplai pasar dalam negeri.
b.
Mampu mensejahterakan anggota
masyarakat.
Misi
Koperasi PIK:
a.
Menyediakan membantu sarana produksi.
b.
Melakukan inovasi design dan kualitas.
v Anggota Koperasi PIK.
Pada awal berdirinya PIK, jumlah anggota yang gabung
ke Koperasi PIK sekitar 200 orang. Dan saat ini anggota koperasi atau jumlah
pelaku usaha yang gabung dalam Koperasi PIK ada 600 orang. Semua pelaku usaha
di PIK diwajibkan masuk menjadi anggota Koperasi PIK. Walaupun sudah diwajibkan
tetapi masih ada para pelaku usaha yang tidak masuk menjadi anggota Koperasi
PIK. Biasa para pelaku usaha yang tidak mau gabung adalah para pengusaha besar.
Maka dari itu, saat ini para pengurus Koperasi PIK sedang melakukan penyuluhan
untuk menarik warga agar berpartisipasi menjadi anggota Koperasi PIK.
v Pengurus dan Pengawas Koperasi PIK.
Pengurus dan pengawas KOPIK dilakukan pemilihan
setiap 3 tahun sekali dalam RAT. Biasanya dilakukan pemilihan terlebih dahulu
untuk ketua. Selanjutnya ketua bebas memilih siapa saja pengurus dan pengawas
yang mampu membantunya. Berikut ini adalah susunan pengurus dana pengawas KOPIK
tahun 2013 – 2016.
Susunan Badan Pengurus dan Badan
Pengawas KOPIK
Periode 2013 – 2016
Badan
Pengurus:
Ketua
Umum : Aly Rasidi
Ketua
Bid. Organisasi & Keanggotaan :
Donny Chaniago
Ketua
Bidang Usaha : Jalil Sutapa
Ketua
Bid. Pendidikan & Pengembangan :
Kitagiat Napitupulu
Sekretaris
: Doddy Maskery
Sekretaris
I :
Yuswan Hadi
Bendahara :
Iskandar
Badan
pengawas:
Ketua
merangkap anggota :
M. Musta’in
Anggota :
Chaeruddin
Anggota :
Azhar Mawardi
Anggota :
Ny. Sunarti
v Pembina Koperasi PIK.
Dulu pembina di Koperasi PIK adalah suku dinas
Perindustrian. Tetapi sekarang Pembina KOPIK langsung dibawah kendali Suku
Dinas Koperasi Jakarta Timur.
v Bidang Usaha di Koperasi PIK.
Bidang usaha yang terdapat di Koperasi PIK adalah
pelayanan dan pemasaran. Sedangkan bidang usaha yang ada di PIK adalah Garmen
(seperti jeans, blazer, kaos, dan jas), Kulit (tas, sepatu, sandal, koper, dan sabuk)
dan Logam (sparepart).
v Laporan Keuangan KOPIK dan jumlah
SHU.
Menurut Narasumber, laporan keuangan Koperasi PIK
dari tahun ke tahun merangkak. Artinya bahwa sedikit sekali pertumbuhan atau
perkembangan di Koperasi PIK. Untuk
laporan keuangan tidak dilakukan audit karena mahalnya biaya audit yang
dibutuhkan. Sedangkan untuk pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) setiap tahun
dibayarkan tetapi tidak dengan uang melainkan dengan pemberian parcel kepada
para anggota. Hal tersebut dilakukan karena jumlah SHU yang didapatkan tidak
begitu besar.
v Penghargaan yang diperoleh Koperasi
PIK.
Selama berdirinya Koperasi PIK sampai saat ini belum
pernah mendapatkan penghargaan apapun. Tetapi untuk pelaku usaha PIK yaitu pada
industri sarung tangan pernah mendapatkan penghargaan PARAMAKARYA. Dimana dari
22 orang yang terpilih, salah satunya adalah pelaku usaha di PIK.
v Syarat menjadi anggota Koperasi
PIK.
Syarat utama untuk menjadi anggota Koperasi PIK
adalah menjadi pelaku usaha di PIK.
v Kiat-Kiat KOPIK bisa bertahan
sampai saat ini.
Menurut Bapak Kitagiat, kiat agar Koperasi PIK ini
bisa bertahan adalah sabar dan mengayomi. Karena dengan sabar dan mengayomi
para anggota KOPIK mampu mengatasi masalah yang ada.