Minggu, 22 Oktober 2017

ETIKA

Pengertian Etika Menurut Para Ahli

1. James J. Spillane SJ
Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
2. Prof. DR. Franz Magnis Suseno
Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia.
3. Soergarda Poerbakawatja
Etika merupakan ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak atau moral.
4. Drs. H. Burhanudin Salam
Etika adalah suatu cabang ilmu filsafat yang berbicara tentang nilai -nilai dan norma yang dapat menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya.
5. Drs. O.P. Simorangkir
Etika ialah pandangan manusia terhadap baik dan buruknya perilaku manusia.
6. A. Mustafa
Etika sebagai ilmu yang menyelidiki terhadap perilaku mana yang baik dan yang buruk dan juga dengan memperhatikan perbuatan manusia sejauh apa yang telah diketahui oleh akal pikiran.
7. W.J.S. Poerwadarminto
Etika sebagai ilmu pengetahuan mengenai asas-asas atau dasar-dasar moral dan akhlak.
8. Drs. Sidi Gajabla
Etika sebagai teori tentang perilaku atau perbuatan manusia yang dipandang dari segi baik dan buruknya sejauh mana dapat ditentukan oleh akal manusia.
9. Bertens

Etika merupakan nilai dan norma moral yang menjadi acuan bagi manusia secara individu maupun kelompok dalam mengatur segala tingkah lakunya.

Prinsip-Prinsip Etika
1)   Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.

2)   Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.

3)   Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.

4)   Prinsip Keadilan
kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.

5)   Prinsip Kebebasan
sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:
· kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan.
· kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksana-kan pilihannya tersebut.
· kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

6)   Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan. Semua prinsip yang telah diuraikan itu merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.


Perkembangan Etika Bisnis
Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
1.        Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.        Masa Peralihan
Tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3.        Etika Bisnis Lahir di AS
Tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4.        Etika Bisnis Meluas ke Eropa
Tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5.      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global
Tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Ethical Governance
Ethical governance adalah ajaran untuk berprilaku baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.



Sumber:

Rabu, 04 Oktober 2017

Perbedaan Pengakuan Pendapatan Antara Callmate Telips dan Auditor


Callmate Telips Telecom Limited (Callmate) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi dan sebagai pelopor telepon umum dan industri kartu telpon prabayar di Pakistan. Semua direktur Callmate adalah anggota keluarga dekat dan komite audit terdiri dari tiga direktur. Perusahaan audit eksternal yang diaudit Callmate adalah A.F. Ferguson & Co (Ferguson) dan mereka adalah afiliasi Price Waterhouse Coopers International. Ferguson dianggap sebagai salah satu perusahaan akuntansi profesional terkemuka di Pakistan. Pada tahun 1995, perusahaan memasuki pasar internasional dan diharuskan menerbitkan laporan keuangannya setiap tiga bulan sekali. Perselisihan muncul antara perusahaan dan auditornya mengenai kebijakan akuntansi terkait pengakuan pendapatan. 

Pengakuan pendapatan merupakan isu yang kompleks dalam industri telekomunikasi. Bagian kompleksitas timbul karena berbagai jenis layanan telekomunikasi. Menurut GAAP dan IFRS, bahwa pengakuan pendapatan atas kartu prabayar diakui pada saat kartu tersebut digunakan.

Callmate Telips mencatat pengakuan pendapatan berdasarkan penjualan kartu prabayar dan bukan berdasarkan penggunaannya. Menurut survei 25% kartu prabayar tidak digunakan. Menurut IAS 18, perusahaan harus mencatat pengakuan pendapatan pada saat penggunaan kartu atau pada saat kadaluarsa.

Hubungan antara perusahaan dengan auditor memburuk ketika terjadi ketidaksepakatan apakah pendapatan diakui saat kartu tersebut benar-benar digunakan oleh pelanggan (kebijakan berbasis penggunaan yang direkomendasikan oleh auditor) atau pada saat penjualan ke dealer (pengiriman kebijakan dasar yang diikuti oleh perusahaan).

Auditor keberatan terhadap kebijakan pencatatan pendapatan penjualan kartu secara pengiriman daripada penggunaan. Pencatatan pendapatan yang berlebihan sebesar PRs280.27mn (PRs4.72 / share) pada Dec 2005. Sedangkan yang dihitung oleh auditor (PRs3.56 / share) dan perusahaan (PRs8.28 / share) disebabkan oleh ekspor kartu pada tanggal 30 Desember 2005, yang jelas tidak digunakan pada tanggal 31 Desember.

Pada tanggal 20 September, perusahaan mengeluarkan pemberitahuan kepada pemegang saham untuk mengadakan rapat umum luar biasa pada tanggal 12 Oktober, pokok utama dalam agenda tersebut adalah usulan untuk menggantikan auditor. Hak pengangkatan auditor secara statis adalah hak pemegang saham

Pengumuman yang dibuat di Bursa Efek Karachi setelah penutupan sesi perdagangan pada hari Kamis memberitahukan bahwa pemegang saham dengan keputusan mayoritas telah menunjuk Zahid Jamil & Co (akuntan tersewa) sebagai pengganti auditor keluar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2006.

Analisis Kasus:
Tanggapan saya mengenai kasus tersebut bahwa langkah yang dilakukan oleh auditor eksternal sudah tepat. Auditor sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik akuntan. Auditor tersebut telah menunjukkan sifat integritas dan objektif dalam menjalankan tugasnya. Mereka bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Dan dalam kasus ini, Callmate seharusnya mengikuti prosedur pencatatan akuntansi yang sudah ditetapkan bukan semata mata hanya ingin menghasilkan pendapatan yang terlihat besar.

Sumber:


Senin, 02 Oktober 2017

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

A.      PENGERTIAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan atau bisa juga berasal dari kata ethos yang berarti adat istiadat. Etika ini merupakan nilai-nilai yang ada secara turun temurun dan dihasilkan melalui refleksi pada sudut pandang normatif untuk menentukan baik buruknya prilaku.
Etika tidak hanya ada dalam kehidupan sosial tapi juga dalam profesi. Dalam dunia profesi etika lebih sering disebut dengan kode etik. Kode etik ini digunakan sebagai pedoman untuk melakukan pekerjaan agar berjalan dengan baik.
Setiap profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi. Bahkan etika profesi akuntansi ini telah diatur langsung oleh Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI.
a. Etika ini memiliki beberapa tujuan tersendiri yaitu :
  1. Meningkatkan mutu organisasi profesi, profesi, dan pengabdian anggota profesi.
  2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
  3. Menjunjung tinggi martabat profesi
  4. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  5. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  6. Menentukan baku standar.
Etika sebagai salah satu unsur utama dari profesi menjadi landasan bagi akuntan dalam menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi akuntan di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang merupakan amanah dari AD/ART IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Organisasi Profesi Akuntan. Kode etik tersebut perlu untuk dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan ketentuan kode etik akuntan profesional yang berlaku secara internasional.
Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.

B.       PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1.        INTEGRITAS
Prinsip integritas mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Integritas juga berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
Akuntan Profesional tidak boleh terkait dengan laporan, pernyataan resmi, komunikasi, atau informasi lain ketika Akuntan Profesional meyakini bahwa informasi tersebut terdapat:
a)        kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
b)        pernyataan atau informasi yang dilengkapi secara sembarangan; atau
c)        penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Ketika menyadari bahwa dirinya telah dikaitkan dengan informasi semacam itu, maka Akuntan Profesional mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tidak dikaitkan dengan informasi tersebut.
Akuntan Profesional dianggap tidak melanggar ketentuan sepanjang Akuntan Profesional memberikan laporan yang telah diperbaiki terkait dengan permasalahan yang terdapat dalam paragraf tersebut.

2.        OBJEKTIVITAS
Prinsip objektivitas mewajibkan semua Akuntan Profesional untuk tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh tidak sepantasnya dari pihak lain, yang dapat mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya.
Akuntan Profesional mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengganggu objektivitasnya. Namun tidak mungkin untuk mendefinisikan dan memberikan rekomendasi atas seluruh situasi yang akan dihadapi oleh Akuntan Profesional. Akuntan Profesional tidak akan memberikan layanan profesional jika suatu keadaan atau hubungan menyebabkan terjadinya bias atau dapat memberi pengaruh yang berlebihan terhadap pertimbangan profesionalnya.

3.        KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL
Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk:
a.    Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk menjamin klien atau pemberi kerja akan menerima layanan profesional yang kompeten; dan
b.    Bertindak cermat dan tekun sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku ketika memberikan jasa profesional.
Jasa profesional yang kompeten mensyaratkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional untuk jasa yang diberikan. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua tahap yang terpisah yaitu:
a.    Pencapaian kompetensi profesional; dan
b.    Pemeliharaan kompetensi profesional.
Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, profesional, dan bisnis yang relevan. Program pengembangan profesional yang berkelanjutan membuat Akuntan Profesional dapat mengembangkan dan memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan profesional.
Ketekunan meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan penugasan, berhati-hati, lengkap, dan tepat waktu.
Akuntan Profesional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa orang-orang yang bekerja di bawah kewenangannya telah memperoleh pelatihan dan pengawasan yang memadai.
Ketika tepat, Akuntan Profesional menjelaskan kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa lain mengenai keterbatasan yang melekat pada jasa atau kegiatan profesional yang diberikannya.

4.        KERAHASIAAN
Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk tidak melakukan hal berikut:
  1.  Mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar Kantor Akuntan atau organisasi tempatnya bekerja tanpa diberikan kewenangan yang memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat hak atau kewajiban secara hukum atau profesional untuk mengungkapkannya; dan 
  2. Menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Akuntan Profesional menjaga kerahasiaan informasi, termasuk dalam lingkungan sosialnya, serta waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja terutama kepada rekan bisnis dekat atau anggota keluarga dekat.
Akuntan Profesional menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau pemberi kerja.
Akuntan Profesional menjaga kerahasiaan informasi di dalam Kantor Akuntan atau organisasi tempatnya kerja. Akuntan Profesional mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa staf yang berada di bawah pengawasannya dan orang yang memberi saran dan bantuan profesional, menghormati kewajiban Akuntan Profesional untuk menjaga kerahasiaan informasi.
Kewajiban untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan setelah berakhirnya hubungan antara Akuntan Profesional dengan klien atau pemberi kerja. Ketika Akuntan Profesional berpindah kerja atau mendapatkan klien baru, Akuntan Profesional berhak untuk menggunakan pengalaman yang diperoleh sebelumnya. Namun demikian, Akuntan Profesional tidak menggunakan atau mengungkapkan setiap informasi rahasia baik yang diperoleh atau diterima dari hubungan profesional atau bisnis sebelumnya.
Sebagai suatu prinsip dasar etika, prinsip kerahasiaan melayani kepentingan publik karena memfasilitasi aliran informasi yang bebas dari klien Akuntan Profesional atau organisasi tempatnya bekerja ke Akuntan Profesional. Namun demikian, berikut ini adalah keadaan di mana Akuntan Profesional disyaratkan atau mungkin disyaratkan untuk mengungkapkan informasi rahasia atau ketika pengungkapan tersebut mungkin diperlukan:
a. Pengungkapan yang diizinkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja;
b. Pengungkapan yang disyaratkan oleh hukum, misalnya:
                         i.          Produksi dokumen atau ketentuan lainnya dari bukti dalam proses hukum; atau
                       ii.          Pengungkapan kepada otoritas publik sesuai pelanggaran hukum yang terungkap; dan
       c. Terdapat tugas atau hak profesional untuk mengungkapkan, jika tidak dilarang oleh hukum:
                         i.          Untuk mematuhi reviu mutu oleh Ikatan Akuntan Indonesia;
                       ii.          Untuk meresponspertanyaan atau investigasi oleh Ikatan Akuntan Indonesia atau badan regulator;
                     iii.          Untuk melindungi kepentingan profesional dari Akuntan Profesional dalam proses hukum; atau
                     iv.          Untuk mematuhi standar teknis dan profesional, termasuk persyaratan etika.
Dalam memutuskan untuk mengungkapkan informasi rahasia, Akuntan Profesional mempertimbangkan faktor yang relevan termasuk:
·           Dapat tidaknya kepentingan semua pihak dirugikan, termasuk pihak ketiga yang kepentingannya terpengaruh, jika klien atau pemberi kerja menyetujui pengungkapan informasi oleh Akuntan Profesional.
·           Diketahui tidaknya dan dibuktikan tidaknya semua informasi yang relevan, sepanjang praktis; ketika menghadapi situasi bahwa fakta tidak didukung bukti yang kuat, informasi yang tidak lengkap, atau kesimpulan yang tidak didukung bukti yang kuat, maka digunakan pertimbangan profesional dalam menentukan jenis pengungkapan yang akan diberikan.
·           Jenis komunikasi yang digunakan dan pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut.
·           Pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut adalah penerima yang tepat

5.        PERILAKU PROFESIONAL
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghindari setiap perilaku yang Akuntan Profesional tahu atau seharusnya tahu yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi. Hal ini termasuk perilaku, yang menurut pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, setelah menimbang semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada waktu itu, akan menyimpulkan, yang mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik dari profesi.
Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, Akuntan Profesional dilarang mencemarkan nama baik profesi. Akuntan Profesional bersikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak:
a)   Mengakui secara berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang diperoleh; atau

b)    Membuat referensi yang meremehkan atau membuat perbandingan tanpa bukti terhadap pekerjaan pihak lain.


Sumber: