A.
PENGERTIAN
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Etika berasal dari bahasa Yunani
yaitu ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan atau
bisa juga berasal dari kata ethos yang
berarti adat istiadat. Etika ini merupakan nilai-nilai yang ada secara turun
temurun dan dihasilkan melalui refleksi pada sudut pandang normatif untuk
menentukan baik buruknya prilaku.
Etika tidak hanya ada dalam
kehidupan sosial tapi juga dalam profesi. Dalam dunia profesi etika lebih
sering disebut dengan kode etik. Kode etik ini digunakan sebagai pedoman untuk
melakukan pekerjaan agar berjalan dengan baik.
Setiap
profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi. Bahkan
etika profesi akuntansi ini
telah diatur langsung oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
atau IAI.
a. Etika ini memiliki beberapa tujuan
tersendiri yaitu :
- Meningkatkan mutu organisasi profesi, profesi, dan pengabdian anggota profesi.
- Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
- Menjunjung tinggi martabat profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
- Menentukan baku standar.
Etika
sebagai salah satu unsur utama dari profesi menjadi landasan bagi akuntan dalam
menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk
bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
sebagai organisasi akuntan di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang
merupakan amanah dari AD/ART IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan
Menteri Keuangan No. 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia
Sebagai Organisasi Profesi Akuntan. Kode etik tersebut perlu untuk
dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan ketentuan kode etik akuntan
profesional yang berlaku secara internasional.
Ciri
pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk
bertindak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan
Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja.
Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan
mematuhi ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum
atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan
Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.
B.
PRINSIP
DASAR ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1.
INTEGRITAS
Prinsip integritas
mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk bersikap lugas dan jujur dalam
semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Integritas juga berarti
berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
Akuntan Profesional tidak
boleh terkait dengan laporan, pernyataan resmi, komunikasi, atau informasi lain
ketika Akuntan Profesional meyakini bahwa informasi tersebut terdapat:
a)
kesalahan yang material atau pernyataan
yang menyesatkan;
b)
pernyataan atau informasi yang dilengkapi
secara sembarangan; atau
c)
penghilangan atau pengaburan informasi
yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Ketika menyadari bahwa
dirinya telah dikaitkan dengan informasi semacam itu, maka Akuntan Profesional
mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tidak dikaitkan dengan informasi
tersebut.
Akuntan Profesional
dianggap tidak melanggar ketentuan sepanjang Akuntan Profesional memberikan
laporan yang telah diperbaiki terkait dengan permasalahan yang terdapat dalam
paragraf tersebut.
2.
OBJEKTIVITAS
Prinsip objektivitas
mewajibkan semua Akuntan Profesional untuk tidak membiarkan bias, benturan
kepentingan, atau pengaruh tidak sepantasnya dari pihak lain, yang dapat
mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya.
Akuntan Profesional
mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengganggu objektivitasnya. Namun
tidak mungkin untuk mendefinisikan dan memberikan rekomendasi atas seluruh
situasi yang akan dihadapi oleh Akuntan Profesional. Akuntan Profesional tidak
akan memberikan layanan profesional jika suatu keadaan atau hubungan
menyebabkan terjadinya bias atau dapat memberi pengaruh yang berlebihan
terhadap pertimbangan profesionalnya.
3.
KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL
Prinsip kompetensi dan kehati-hatian
profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk:
a.
Memelihara pengetahuan dan keahlian
profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk menjamin klien atau pemberi
kerja akan menerima layanan profesional yang kompeten; dan
b.
Bertindak cermat dan tekun sesuai dengan
standar teknis dan profesional yang berlaku ketika memberikan jasa profesional.
Jasa profesional yang
kompeten mensyaratkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan
keahlian profesional untuk jasa yang diberikan. Kompetensi profesional dapat
dibagi menjadi dua tahap yang terpisah yaitu:
a.
Pencapaian kompetensi profesional; dan
b.
Pemeliharaan kompetensi profesional.
Pemeliharaan kompetensi
profesional membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas
perkembangan teknis, profesional, dan bisnis yang relevan. Program pengembangan
profesional yang berkelanjutan membuat Akuntan Profesional dapat mengembangkan
dan memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan
profesional.
Ketekunan meliputi
tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan penugasan, berhati-hati, lengkap,
dan tepat waktu.
Akuntan Profesional
mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa orang-orang yang
bekerja di bawah kewenangannya telah memperoleh pelatihan dan pengawasan yang
memadai.
Ketika tepat, Akuntan
Profesional menjelaskan kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa lain
mengenai keterbatasan yang melekat pada jasa atau kegiatan profesional yang
diberikannya.
4.
KERAHASIAAN
Prinsip kerahasiaan
mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk tidak melakukan hal berikut:
- Mengungkapkan
informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis
kepada pihak di luar Kantor Akuntan atau organisasi tempatnya bekerja tanpa
diberikan kewenangan yang memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat hak atau
kewajiban secara hukum atau profesional untuk mengungkapkannya; dan
- Menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Akuntan Profesional
menjaga kerahasiaan informasi, termasuk dalam lingkungan sosialnya, serta
waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja terutama kepada
rekan bisnis dekat atau anggota keluarga dekat.
Akuntan Profesional menjaga kerahasiaan
informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau pemberi kerja.
Akuntan Profesional
menjaga kerahasiaan informasi di dalam Kantor Akuntan atau organisasi tempatnya
kerja. Akuntan Profesional mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk
memastikan bahwa staf yang berada di bawah pengawasannya dan orang yang memberi
saran dan bantuan profesional, menghormati kewajiban Akuntan Profesional untuk
menjaga kerahasiaan informasi.
Kewajiban untuk mematuhi
prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan setelah berakhirnya hubungan
antara Akuntan Profesional dengan klien atau pemberi kerja. Ketika Akuntan
Profesional berpindah kerja atau mendapatkan klien baru, Akuntan Profesional
berhak untuk menggunakan pengalaman yang diperoleh sebelumnya. Namun demikian,
Akuntan Profesional tidak menggunakan atau mengungkapkan setiap informasi
rahasia baik yang diperoleh atau diterima dari hubungan profesional atau bisnis
sebelumnya.
Sebagai suatu prinsip
dasar etika, prinsip kerahasiaan melayani kepentingan publik karena
memfasilitasi aliran informasi yang bebas dari klien Akuntan Profesional atau
organisasi tempatnya bekerja ke Akuntan Profesional. Namun demikian, berikut
ini adalah keadaan di mana Akuntan Profesional disyaratkan atau mungkin
disyaratkan untuk mengungkapkan informasi rahasia atau ketika pengungkapan
tersebut mungkin diperlukan:
a. Pengungkapan
yang diizinkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja;
b. Pengungkapan
yang disyaratkan oleh hukum, misalnya:
i.
Produksi dokumen atau ketentuan lainnya
dari bukti dalam proses hukum; atau
ii.
Pengungkapan kepada otoritas publik sesuai
pelanggaran hukum yang terungkap; dan
c. Terdapat
tugas atau hak profesional untuk mengungkapkan, jika tidak dilarang oleh hukum:
i.
Untuk mematuhi reviu mutu oleh Ikatan
Akuntan Indonesia;
ii.
Untuk meresponspertanyaan atau investigasi
oleh Ikatan Akuntan Indonesia atau badan regulator;
iii.
Untuk melindungi kepentingan profesional
dari Akuntan Profesional dalam proses hukum; atau
iv.
Untuk mematuhi standar teknis dan
profesional, termasuk persyaratan etika.
Dalam memutuskan untuk
mengungkapkan informasi rahasia, Akuntan Profesional mempertimbangkan faktor
yang relevan termasuk:
·
Dapat tidaknya kepentingan semua pihak
dirugikan, termasuk pihak ketiga yang kepentingannya terpengaruh, jika klien
atau pemberi kerja menyetujui pengungkapan informasi oleh Akuntan Profesional.
·
Diketahui tidaknya dan dibuktikan tidaknya
semua informasi yang relevan, sepanjang praktis; ketika menghadapi situasi
bahwa fakta tidak didukung bukti yang kuat, informasi yang tidak lengkap, atau
kesimpulan yang tidak didukung bukti yang kuat, maka digunakan pertimbangan
profesional dalam menentukan jenis pengungkapan yang akan diberikan.
·
Jenis komunikasi yang digunakan dan pihak
yang dituju dalam komunikasi tersebut.
·
Pihak yang dituju dalam komunikasi
tersebut adalah penerima yang tepat
5.
PERILAKU PROFESIONAL
Prinsip perilaku
profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk mematuhi ketentuan
hukum dan peraturan yang berlaku serta menghindari setiap perilaku yang Akuntan
Profesional tahu atau seharusnya tahu yang dapat mengurangi kepercayaan pada
profesi. Hal ini termasuk perilaku, yang menurut pihak ketiga yang rasional dan
memiliki informasi yang cukup, setelah menimbang semua fakta dan keadaan
tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada waktu itu, akan
menyimpulkan, yang mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik dari
profesi.
Dalam memasarkan dan
mempromosikan diri dan pekerjaannya, Akuntan Profesional dilarang mencemarkan
nama baik profesi. Akuntan Profesional bersikap jujur dan dapat dipercaya,
serta tidak:
a) Mengakui secara berlebihan mengenai jasa
yang ditawarkan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang diperoleh;
atau
b) Membuat referensi yang meremehkan atau
membuat perbandingan tanpa bukti terhadap pekerjaan pihak lain.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar