Senin, 02 Oktober 2017

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

A.      PENGERTIAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan atau bisa juga berasal dari kata ethos yang berarti adat istiadat. Etika ini merupakan nilai-nilai yang ada secara turun temurun dan dihasilkan melalui refleksi pada sudut pandang normatif untuk menentukan baik buruknya prilaku.
Etika tidak hanya ada dalam kehidupan sosial tapi juga dalam profesi. Dalam dunia profesi etika lebih sering disebut dengan kode etik. Kode etik ini digunakan sebagai pedoman untuk melakukan pekerjaan agar berjalan dengan baik.
Setiap profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi. Bahkan etika profesi akuntansi ini telah diatur langsung oleh Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI.
a. Etika ini memiliki beberapa tujuan tersendiri yaitu :
  1. Meningkatkan mutu organisasi profesi, profesi, dan pengabdian anggota profesi.
  2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
  3. Menjunjung tinggi martabat profesi
  4. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  5. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  6. Menentukan baku standar.
Etika sebagai salah satu unsur utama dari profesi menjadi landasan bagi akuntan dalam menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi akuntan di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang merupakan amanah dari AD/ART IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Organisasi Profesi Akuntan. Kode etik tersebut perlu untuk dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan ketentuan kode etik akuntan profesional yang berlaku secara internasional.
Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.

B.       PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1.        INTEGRITAS
Prinsip integritas mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Integritas juga berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
Akuntan Profesional tidak boleh terkait dengan laporan, pernyataan resmi, komunikasi, atau informasi lain ketika Akuntan Profesional meyakini bahwa informasi tersebut terdapat:
a)        kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
b)        pernyataan atau informasi yang dilengkapi secara sembarangan; atau
c)        penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Ketika menyadari bahwa dirinya telah dikaitkan dengan informasi semacam itu, maka Akuntan Profesional mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tidak dikaitkan dengan informasi tersebut.
Akuntan Profesional dianggap tidak melanggar ketentuan sepanjang Akuntan Profesional memberikan laporan yang telah diperbaiki terkait dengan permasalahan yang terdapat dalam paragraf tersebut.

2.        OBJEKTIVITAS
Prinsip objektivitas mewajibkan semua Akuntan Profesional untuk tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh tidak sepantasnya dari pihak lain, yang dapat mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya.
Akuntan Profesional mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengganggu objektivitasnya. Namun tidak mungkin untuk mendefinisikan dan memberikan rekomendasi atas seluruh situasi yang akan dihadapi oleh Akuntan Profesional. Akuntan Profesional tidak akan memberikan layanan profesional jika suatu keadaan atau hubungan menyebabkan terjadinya bias atau dapat memberi pengaruh yang berlebihan terhadap pertimbangan profesionalnya.

3.        KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL
Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk:
a.    Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk menjamin klien atau pemberi kerja akan menerima layanan profesional yang kompeten; dan
b.    Bertindak cermat dan tekun sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku ketika memberikan jasa profesional.
Jasa profesional yang kompeten mensyaratkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional untuk jasa yang diberikan. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua tahap yang terpisah yaitu:
a.    Pencapaian kompetensi profesional; dan
b.    Pemeliharaan kompetensi profesional.
Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, profesional, dan bisnis yang relevan. Program pengembangan profesional yang berkelanjutan membuat Akuntan Profesional dapat mengembangkan dan memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan profesional.
Ketekunan meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan penugasan, berhati-hati, lengkap, dan tepat waktu.
Akuntan Profesional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa orang-orang yang bekerja di bawah kewenangannya telah memperoleh pelatihan dan pengawasan yang memadai.
Ketika tepat, Akuntan Profesional menjelaskan kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa lain mengenai keterbatasan yang melekat pada jasa atau kegiatan profesional yang diberikannya.

4.        KERAHASIAAN
Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk tidak melakukan hal berikut:
  1.  Mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar Kantor Akuntan atau organisasi tempatnya bekerja tanpa diberikan kewenangan yang memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat hak atau kewajiban secara hukum atau profesional untuk mengungkapkannya; dan 
  2. Menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Akuntan Profesional menjaga kerahasiaan informasi, termasuk dalam lingkungan sosialnya, serta waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja terutama kepada rekan bisnis dekat atau anggota keluarga dekat.
Akuntan Profesional menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau pemberi kerja.
Akuntan Profesional menjaga kerahasiaan informasi di dalam Kantor Akuntan atau organisasi tempatnya kerja. Akuntan Profesional mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa staf yang berada di bawah pengawasannya dan orang yang memberi saran dan bantuan profesional, menghormati kewajiban Akuntan Profesional untuk menjaga kerahasiaan informasi.
Kewajiban untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan setelah berakhirnya hubungan antara Akuntan Profesional dengan klien atau pemberi kerja. Ketika Akuntan Profesional berpindah kerja atau mendapatkan klien baru, Akuntan Profesional berhak untuk menggunakan pengalaman yang diperoleh sebelumnya. Namun demikian, Akuntan Profesional tidak menggunakan atau mengungkapkan setiap informasi rahasia baik yang diperoleh atau diterima dari hubungan profesional atau bisnis sebelumnya.
Sebagai suatu prinsip dasar etika, prinsip kerahasiaan melayani kepentingan publik karena memfasilitasi aliran informasi yang bebas dari klien Akuntan Profesional atau organisasi tempatnya bekerja ke Akuntan Profesional. Namun demikian, berikut ini adalah keadaan di mana Akuntan Profesional disyaratkan atau mungkin disyaratkan untuk mengungkapkan informasi rahasia atau ketika pengungkapan tersebut mungkin diperlukan:
a. Pengungkapan yang diizinkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja;
b. Pengungkapan yang disyaratkan oleh hukum, misalnya:
                         i.          Produksi dokumen atau ketentuan lainnya dari bukti dalam proses hukum; atau
                       ii.          Pengungkapan kepada otoritas publik sesuai pelanggaran hukum yang terungkap; dan
       c. Terdapat tugas atau hak profesional untuk mengungkapkan, jika tidak dilarang oleh hukum:
                         i.          Untuk mematuhi reviu mutu oleh Ikatan Akuntan Indonesia;
                       ii.          Untuk meresponspertanyaan atau investigasi oleh Ikatan Akuntan Indonesia atau badan regulator;
                     iii.          Untuk melindungi kepentingan profesional dari Akuntan Profesional dalam proses hukum; atau
                     iv.          Untuk mematuhi standar teknis dan profesional, termasuk persyaratan etika.
Dalam memutuskan untuk mengungkapkan informasi rahasia, Akuntan Profesional mempertimbangkan faktor yang relevan termasuk:
·           Dapat tidaknya kepentingan semua pihak dirugikan, termasuk pihak ketiga yang kepentingannya terpengaruh, jika klien atau pemberi kerja menyetujui pengungkapan informasi oleh Akuntan Profesional.
·           Diketahui tidaknya dan dibuktikan tidaknya semua informasi yang relevan, sepanjang praktis; ketika menghadapi situasi bahwa fakta tidak didukung bukti yang kuat, informasi yang tidak lengkap, atau kesimpulan yang tidak didukung bukti yang kuat, maka digunakan pertimbangan profesional dalam menentukan jenis pengungkapan yang akan diberikan.
·           Jenis komunikasi yang digunakan dan pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut.
·           Pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut adalah penerima yang tepat

5.        PERILAKU PROFESIONAL
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghindari setiap perilaku yang Akuntan Profesional tahu atau seharusnya tahu yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi. Hal ini termasuk perilaku, yang menurut pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, setelah menimbang semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada waktu itu, akan menyimpulkan, yang mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik dari profesi.
Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, Akuntan Profesional dilarang mencemarkan nama baik profesi. Akuntan Profesional bersikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak:
a)   Mengakui secara berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang diperoleh; atau

b)    Membuat referensi yang meremehkan atau membuat perbandingan tanpa bukti terhadap pekerjaan pihak lain.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar