Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
Hak adalah benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuatsesuatu ( karena telah ditentukan
oleh undang-undang ), atau wewenang menurut hukum.
Kekayaan adalah perihal yang (
bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milikorang, kekuasaan.
Intelektual Adalah cerdas, berakal
dan berpikir jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai
kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau kesadaran
terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.
Hak
Atas Kekayaan Intelektual( HAKI ) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif
suatu kemampuandaya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupanmanusia,
juga mempunyai nilai ekonomis.
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau
akronim "HaKI", adalah padanan
kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak
yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak
Paten, dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari
benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
a. Prinsip Keadilan (The
Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hokum memberikan perlindungan kepada
pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang
disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan
intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The
Economic Argument)
Berdasarkan prinsip HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta
berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk
kekayaan bagi pemiliknya. Pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan
terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalty terhadap pemutaran
music dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The
Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari
hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk
mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan
perkembangan ilmu pengetahuan seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan
taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu HAKI juga akan
memberikan keuntungan baik bagi masyarakat bangsa maupun Negara.
d. Prinsip Sosial (The
Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem
HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi
kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan
keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat
pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta
Indonesia.
Klasifikasi
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dibagi menjadi dua bagian dimana dua
golongan besar hak atas kekayaan intelektual tersebut, yakni:
1.
Hak Cipta ( copyright )
Hak cipta yaitu hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjuk
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (Pasal 1 ayat 3)
2. Hak Kekayaan Industri (industrial property right)
Yaitu hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan
pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883
yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
- Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat
- Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
3.
Hak atas Merek
Hak atas merek yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3).
4. Hak Desain Industri
Hak desain industri yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau
tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi
suatu proses industri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri:
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Hak desain
tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam
sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu: Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1
Ayat 1).
5. Desain Tata Letak
Desain Tata Letak yaitu kreasi berupa rancangan peletakan tiga
dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2).
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat
6. Rahasia Dagang
Rahasia dagang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu
perusahaan atau individu dalam proses produksi.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang:
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1
Ayat 1).
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul
berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
7.
Varietas Tanaman.
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman,
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus
yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1
Ayat 1).
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan
Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri
varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2).
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau
spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga,
buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang
dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh
sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak
mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3).
Dasar Hukum Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hukum yang mengatur
HaKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HaKI harus
dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HaKI yang
dilindungi di Indonesia adalah HaKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Dasar Hukum HaKI
antara lain:
1.
Perjanjian Internasional
2.
Berne Convention 1883 – Hak Cipta
3.
Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri
4. Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights) – WTO 1994
5. Dan Konvensi lainnya yang berkaitan dengan Teknis antara lain:
WCT, WPPT, Madrid Protokol, PCT.
6.
Undang-Undang Nasional
7.
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
8.
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
9.
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
10.
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
11.
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
12.
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Sumber: