A. PENGERTIAN HUKUM
Berikut adalah
pengertian hukum menurut beberapa ahli, yaitu:
1. Plato
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik
dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2. Drs. E. Utrecht,
S.H.
Hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang
perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat
dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran
terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
suatu negara atau lembaga.
3. Aristoteles
Hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim
dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para
pelanggar hukum.
4. Karl Max
Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu
masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
5. Mr. E.M.
Meyers
Hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan
kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat
dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan
tugasnya.
6. J.C.T.
Simorangkir
Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan
segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang
berwenang.
7. Achmad Ali
Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa
yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah,
baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan norma itu.
B. TUJUAN DAN
SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan Hukum
Menurut Sudikno Mertokusumo, Tujuan
Hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, dengan
menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat. Demikian juga Soejono mengatakan bahwa hukum
yang diadakan atau dibentuk membawa misi tertentu, yaitu keinsafan masyarakat
yang kemudian dituangkan dalam hukum sebagai sarana pengendali dan pengubah
agar terciptanya kedamaian dan ketentraman masyarakat.
Tujuan Hukum menurut Surojo Wignjodipuro,
Tujuan Hukum adalah untuk menjamin kepastian dalam perhubungan masyarakat.
Hukum diperlukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan
ketentraman bersama.
Tujuan Hukum menurut Soerjono
Soekanto yaitu untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi
ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi. Konsepsi
perdamaian berarti tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada kekangan
terhadap kebasan (maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).
Menurut Soedjono Dirjosisworo, Tujuan
Hukum ialah menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup
bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh
lapisan masyarakat.
Tujuan Hukum dalam UUD 1945 yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Dalam literatur terdapat tiga teori
tujuan hukum, yaitu :
1.
Teori Etis (ethische theori)
Teori
tujuan hukum yang pertama adalah teori etis. Teori etis memandang bahwa hukum
ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib
masyarakat. Dalam arti kata, tujuan hukum semata-mata untuk keadilan.
Menurut Hans Kelsen, suatu
peraturan umum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus,
yang menurut isinya peraturan ini harus diterapkan. Suatu peraturan umum
dikatakan tidak adil jika diterapkan kepada suatu kasus dan tidak diterapkan
kepada kasus lain yang sama.
2.
Teori Utilitis (utiliteis theori)
Teori
tujuan hukum yang kedua ialah teori utilitis. Teori utilitis dari Jeremy Bentham berpendapat bahwa
tujuan hukum adalah untuk memberikan kepada manusia kebahagiaan yang sebesar-besarnya.
Pandangan teori tujuan hukum ini bercorak sepihak karena hukum barulah sesuai
dengan daya guna atau bermanfaat dalam menghasilkan kebahagiaan dan tidak
memperhatikan keadilan. Padahal kebahagiaan itu tidak mungkin tercapai tanpa
keadilan.
3.
Teori Gabungan atau Campuran
Teori
tujuan hukum yang ketiga merupakan teori yang menggabungkan teori ethis dan
teori utilitis.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya aturan-aturan yang jika dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Para ahli membedakan sumber
hokum kedalam 2 bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum
dalam arti formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu:
suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi
hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota
masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti
Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang
berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum,
diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
a.
Undang-undang
b.
Kebiasaan
atau hukum tak tertulis
c.
Yurisprudensi
d.
Traktat
e.
Doktrin
1. Undang-Undang
Dilihat
dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a) Hukum
tertulis
(b) Hukum
tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari
definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a.
Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan
oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan
MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden
(KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll.
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan
dari kedua macam Undang-Undang tersebut terletak pada sudut
peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya
yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi
pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan
kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti
materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam
arti formal disebut dengan undangundang.
2. Kebiasaan
atau Hukum Tak Tertulis
Kebiasaan
(custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan
oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa
aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku
dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
· Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang
dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
· Harus ada keyakinan
hukum dari
orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat
keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/
memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai
kekuatan mengikat.
3. Yurispudensi
Yurispudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan
dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang
sama.
4. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara
atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat
Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua)
negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai
Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka
bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5. Doktrin Hukum
Doktrin
Hukum adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi
dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau
beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu
menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam
menyelesaikan suatu perkara.
C.
KODEFIKASI HUKUM
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Hukum
tertulis adalah hukum yang mengalami kodifikasi. Tujuan kodifikasi dari hukum
tertulis adalah untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan huku
c. Kesatuan hukum
D. KAIDAH NORMA
Setiap
subyek hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik
bersifat formal atau nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam
bermasyarakat agar hubungan antar masyarakat dapat berlangsung tertib dan
berjalan baik. Dan norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima
atau menolak perilaku seseorang.
Norma-norma yang
berlaku dalam masyarakat:
a. Norma Agama
Peraturan
yang diterima sebagai perintah , larangan dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan
YME.
b.
Norma
Kesusilaan
Aturan
hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri.
c. Norma Kesopanan
Aturan
hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan
masyarakat
d.
Norma
Hukum
Aturan
yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat
dipertahankan dengann segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi
kepentingan manusia.
E.
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Menurut M.Manulang, ilmu
ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk
mencapai kemakmuran (kemakmuran adalah suatu keadaan dimana manusia dapat
memenuhi kebutuhannya,baik barang –barang maupun jasa).
Sunaryati
Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut
mempunyai dua aspek berikut:
a.
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan
kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
b.
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat
menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam
usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dibagi dua:
a.
Hukum
Ekonomi Pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
b.
Hukum
Ekonomi Sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata
dalam martabat kemanusiaan.
Hukum ekonomi
menganut asas, sebagai berikut :
a.
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
b.
Asas
manfaat
c.
Asas
demokrasi pancasila
d.
Asas adil
dan merata
e.
Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam peri kehidupan
f.
Asas hukum
g.
Asas
kemandirian
h.
Asas
keuangan
i.
Asas ilmu
pengetahuan
j.
Asas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran
rakyat
k.
Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l.
Asas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar