SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
A. Subyek Hukum
Subyek Hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum
Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda,
ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni
manusia dan badan hukum.
· Manusia (naturlife persoon) Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka
harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros
· Badan Hukum (recht persoon) Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"person" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
B. Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum
atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para
subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda
yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dan dirasakan dengan panca indra.
2. Benda
yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh
panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Selanjutnya
menurut Pasal 504 KUH Perdata benda juga dapat dibagi atas benda tidak bergerak
dan benda bergerak.
1.
Benda
tidak bergerak (onreorende
zaken) meliputi berikut ini.
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang
menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti: tanah serta segala sesuatu yang
tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu yang tetap ada disitu
sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanaman, pohon, serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi dan
barang-barang lain yang belum terpisah dari tanah itu.
b. Benda tidak
bergerak karena tujuannya menggolongkannya ke dalam golongan ini, yaitu segala
barang yang senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi alat
tetap pada suatu benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan padi yang
ditempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat
percetakan yang ditempatkan dalam gedung percetakan.
c. Benda tidak
bergerak karena Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu
segala hak atas benda yg tidak bergerak, misalnya Hak Bina
Usaha, hak hipotek dan hak guna bangunan.
2.
Benda bergerak
Benda bergerak (rorende
zaken) meliputi yang berikut ini:
a. Benda bergerak karena
sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk benda
bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah
segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya
mobil, meja dan buku. Kecuali benda-benda yang sifatnya bergerak telah ditentukan
undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
b. Benda bergerak karena
undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk dalam
golongan benda yang bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam
golongan itu ialah segala hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak piutang,
dan hak gadai.
Dalam pada itu, berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH
Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
-
Barang
wujud dan barang tidak berwujud,
-
Barang
bergerak dan barang tidak bergerak,
-
Barang
dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis,
-
Barang
yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
-
Barang
uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
-
Barang
yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
GADAI
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
Sifat-Sifat Gadai
1. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun
tidak berwujud.
2. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari
perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar
hutangnya kembali.
3. Adanya sifat kebendaan.
4. Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari
kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada
pemegang gadai.
5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6. Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai
tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena
itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
Objek
Gadai
Semua
benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud
maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran
uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas
koma.
Hak Pemegang Gadai :
1.
Berhak untuk menjual
benda di gadaikan atas kekuasaan sendiri
2.
Berhak untuk
mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkan benda gadai.
3.
Berhak menahan benda
gadai sampai ada pelunasan hutang dari debitur.
4.
Berhak mempunyai
referensi.
5.
Berhak untuk menjual
benda gadai dengan perantara hakim
6.
Atas ijin hakim tetap
menguasai benda gadai.
Kewajiban
Pemegang Gadai
1.
Pasal 1157 ayat 1 KUHP
perdata pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya harga barang yang
digadaikan yang terjadi atas kelalaiannya.
2.
Pasal 1156 KUHP ayat 2
berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual.
3.
Pasal 1159 KUHP ayat 1
beranggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai.
4.
Kewajiban untuk
mengembalikan benda gadai jika debitur melunasi hutangnya.
5.
Kewajiban untuk
melelang benda gadai.
Hapusnya
Gadai
1.
Perjanjian pokok
2.
Musnahnya benda gadai
3.
Pelaksanaan eksekusi
4.
Pemegang gadai telah
melepaskan hak gadai secara sukarela
5.
Pemegang gadai telah
kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Penyalahgunaan benda gadai
HIPOTIK
Hipotik adalah satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
Hipotik adalah satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
Sifat Hipotik
1.
Bersifat accesoir
2.
Bersifat zaaksgefolg
3.
Lebih didahulukan
pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
4.
Objeknya benda-benda
tetap
Objek
Hipotik
1.
Berdasarkan pasal 509
KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no. 12 tahun 1992 tentang pelayaran.
2.
UU nomor 15 tahun 1992
tentang penerbangan.
Perbedaan
Gadai dan Hipotik
1. Gadai harus disertai
dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik
tidak.
2. Gadai hapus jika barang
yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi
tetap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak
pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa
hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan
keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat
dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik
dibuktikan dengan akta otentik.
FIDUSIA
Fidusia adalah Surat perjanjian accesor antar debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor.
Fidusia adalah Surat perjanjian accesor antar debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor.
Jaminan Fidusia
1.
Menurut UU No. 42 tahun
1999 pasal 1angka 1 :
Pengalihan
suatu atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikannya
diahlikan dan penguasaan tetap ada pada pemilik benda.
2.
Pasal 1 angka 2 UUJF :
Hak
jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan tidak
bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap
berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan atas perlunasan uatang
tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemberi fidusia
terhadap kreditur lainnya.
Perbedaan Fidusia dengan Jaminan Fidusia
Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan sedangkan
jamian fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Objek Jaminan Fidusia
Benda segala sesuatu yang dapat memiliki dan dialihkan yang
terdaftar maupun tidak terdaftar yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan
yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Hapusnya
jaminan Fidusia
1. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2. pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitur
3. musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar